Dalam rangka menjalankan amanah Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, BPS Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menjadi
badan publik yang mengimplementasi keterbukaan informasi publik. Untuk mengukur hal tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah telah melakukan penilaian Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2023.
Berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah menetapkan Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah telah lolos penilaian KIP tahap I. Tahapan berikutnya adalah kegiatan Visitasi, yang merupakan penilaian tahap II dalam rangkaian kegiatan pemeringkatan Badan Publik tahun 2023.
Terkait dengan hal tersebut, BPS Provinsi Jawa Tengah Mengundang Tim PPID BPS Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan Internalisasi dan Visitasi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) BPS Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang Bapak Moh Asropi, S.Pd.I selaku Kadiv. Edukasi Sosialisasi dan Advokasi sebagai narasumber pada kegiatan ini untuk melakukan sharing season perihal Keterbukaan Informasi Publik (KIP).