Bahan Baku | Bahan Baku (Raw Materials) meliputi bahan baku dan bahan penolong yang belum melalui proses pengolahan dan merupakan produk dari sektor primer (pertanian, pertambangan dan penggalian). Bahan-bahan tersebut digunakan dalam proses produksi. |
Bahan Bakar Minyak (BBM) Berkadar Ringan | Bahan Bakar Minyak (BBM) Berkadar Ringan adalah Aviation gasoline (Avgas) termasuk tingkat campuran khusus dari bensin, dengan oktan tinggi,
mudah sekali menguap dan mempunyai titik beku yang rendah dan digunakan untuk mesin pesawat
terbang. |
Bahan Bakar Kapal Laut dan Pesawat Terbang | Bahan bakar kapal laut dan pesawat terbang adalah bahan bakar yang digunakan oleh kapal laut
maupun pesawat udara dari seluruh negara yang mengisi bahan bakar untuk keperluan lalu lintas
internasional. Penggunaan bahan bakar untuk kapal laut antarpulau dan pantai atau pesawat udara
dengan penerbangan domestik tidak termasuk di sini. |
Bagian Laba BUMD | Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah penerimaan yang berupa bagian laba bersih
dari BUMD, yang terdiri dari laba bank pembangunan daerah dan bagian laba BUMD lainnya. |
Bagian Bagi Hasil Bukan Pajak | Bagian bagi hasil bukan pajak terdiri dari Iuran Hasil Hutan (IHH), Iuran Hasil Pengusahaan
Hutan (IHPH), Sumbangan Rehabilitasi Cengkeh (SRC), Dana Rehabilitasi Kopra (DRK),
pemberian hak atas tanah pemerintah, kompensasi bahan bakar minyak (BBM), bagi hasil landrent,
dan lainnya. |
Asuransi Sosial | Asuransi sosial adalah asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu undang-undang,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat. |
Asuransi Kerugian | Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas
kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari
peristiwa yang tidak pasti. |
Asuransi Jiwa | Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan
dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan. |
Asuransi | Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan,
keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu
pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. |
Anjak Piutang | Anjak piutang adalah usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk
pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan suatu perusahaan dari
transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. |