PERATURAN MENGENAI LHKPN Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
- Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
LHKPN pejabat yang wajib di tahun 2021 diantaranya :
1. Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah (Kuasa Pengguna Anggaran)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPIS
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dukman
4. PPSPM
5. Bendahara Pengeluaran
6. Pokja Pemilihan UKPBJ
7. Pokja Pemilihan UKPBJ
8. Pejabat Pengadaan
9. Pejabat Pengadaan
10. Pejabat Pengadaan
Unduh Bukti Penyampaian LHKPN 2021.pdf
Unduh Bukti Penyampaian LHKPN 2020.pdf
Unduh Bukti Penyampaian LHKPN 2019.pdf