Perusahaan Industri Pengolahan | Perusahaan Industri Pengolahan dibagi dalam 4 golongan yaitu :
Industri Besar (banyaknya tenaga kerja 100 orang atau lebih); Industri Sedang (banyaknya tenaga kerja 20-99 orang); Industri Kecil (banyaknya tenaga kerja 5-19 orang); Industri Rumah Tangga (banyaknya tenaga kerja 1-4 orang).
|
Perusahaan Non Pelayaran | Perusahaan non pelayaran adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut dengan kapal
laut untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Misalnya, kapal kayu oleh perusahaan Hak Pengusahaan
Hutan (HPH), kapal curah untuk mengangkut tepung terigu, garam, semen, atau pupuk. |
Perusahaan Pelayaran | Perusahaan pelayaran adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut dengan kapal laut untuk memenuhi kepentingan umum. |
Perusahaan Pertanian | Lahan yang ditanam dengan tumbuhan komersial, seperti karet, kelapa sawit, kelapa, lada, tembakau, tebu, cengkeh dan lain-lain. |
Pos Pemasaran Keliling (Pos Sarling)
| Pos Pemasaran Keliling (Pos Sarling) adalah unit pelayanan pos bergerak yang melaksanakan tugasnya secara tetap dan teratur sari pintu ke pintu (door to door) dengan mengunakan kendaraan bermotor roda dua.
|
Perusahaan/Usaha | Perusahaan/usaha adalah suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan
barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan
administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang
bertanggung jawab atas resiko usaha. Bentuk badan usaha perusahan konstruksi dapat berbentuk
PT/NV, CV, Firma, PT (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan),
Perusahaan Daerah, Koperasi, dan perorangan. |
Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan | Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah karyawan atau pekerja mandiri yang mengikuti
program dana pensiun. |
Petani | Petani yang dimaksud disini adalah orang yang mengusahakan usaha pertanian (tanaman bahan makanan dan tanaman perkebunan rakyat) atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, baik sebagai petani pemilik maupun petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil). Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani. |
Peti Pos | Peti Pos adalah kotak yang disusun terdiri dari 16-20 kotak yang terkunci yang ditempatkan di tempat-tempat umum seperti RW, pusat pertokoan, rumah susun, dan lain-lain sebagai sarana mempermudah pengantar pos menyampaikan kiriman pos.
|
Petroleum Waxes | Petroleum waxes termasuk paraffin wax (bahan kristal hidrokarbon yang putih atau kuning terang)
diperoleh sebagai sisa pada penyulingan minyak mentah. Paraffin wax dan wax emulsions
digunakan untuk penggosok/semir, penahan air (waterproof), container, dan bahan pembungkus. |