Neraca Penerimaan dan Pengeluaran Pemerintahan Umum | Neraca penerimaan dan pengeluaran pemerintah umum menyajikan semua transaksi kecuali
transaksi modal yang dilakukan oleh pemerintah.
Sisi sebelah kanan memuat penerimaan pemerintah yang terdiri dari laba bersih, penerimaan dari
harta, pajak langsung, pajak tak langsung, dan lain-lain penerimaan pemerintah. Sedangkan sisi kiri memuat pengeluaran pemerintah yang terdiri dari pengeluaran konsumsi, pembayaran bunga, pemberian subsidi, bantuan sosial, bantuan berupa transfer lancar kepada pihak
lain, dan tabungan pemerintah. Sebagai faktor penyeimbang dalam neraca penerimaan dan pengeluaran pemerintah ini adalah
tabungan. |
Neraca Produksi Pemerintah Umum | Neraca produksi pemerintah adalah neraca yang memuat transaksi mengenai aktivitas produksi
pemerintah. Sisi kanan dari neraca produksi memuat perincian-perincian produksi yang dikonsumsi sendiri, penerimaan dari produksi yang berupa barang dan penerimaan dari jasa yang diberikan. Jumlah keluaran (output) merupakan penjumlahan dari ketiga perincian tadi, sedang sisi kiri dari neraca produksi memuat perincian belanja barang, belanja pegawai, konsumi barang-barang modal (penyusutan), dan pajak tak langsung neto, yang jumlahnya merupakan jumlah masukan (input) dari sektor pemerintahan umum.
Sebagai faktor penyeimbang dalam neraca produksi pemerintahan umum ini adalah perincian
produksi yang dikonsumsi sendiri. |
Angkutan Utama yang Digunakan | ngkutan Utama yang Digunakan (Main Transport Used) adalah jenis angkutan yang digunakan waktu melakukan
perjalanan. Bila menggunakan beberapa jenis angkutan dalam suatu perjalanan atau kunjungan,
harus dipilih salah satu yang utama. Dalam penelitian ini jenis angkutan dibagi atas:
- Angkutan udara (Air transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan pesawat terbang
sipil maupun militer;
- Angkutan laut (Sea transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kapal laut dan perahu
motor;
- Angkutan sungai/danau dan penyeberangan (River and lake transport) - adalah jenis angkutan
yang pada umumnya berlayar di sungai/danau dengan menggunakan ferri, perahu motor tempel,
perahu tak bermotor, dan sampan (jukung);
- Kereta api (Train) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kereta api;
- Mobil penumpang umum (Public transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan
angkutan kendaraan bermotor umum seperti bus, minibus, bemo, oplet, taksi, helicak, dan
minikar;
- Mobil pribadi/dinas (Private transport) - adalah jenis angkutan yang menggunakan kendaraan
bermotor milik pribadi/dinas seperti bus, minibus, jip, dan sedan;
- Lainnya (Others) - adalah jenis angkutan yang menggunakan sepeda motor, sepeda,
delman/andong/dokar/bendi, kuda, tidak termasuk jalan kaki.
|
Nilai Jaminan | Nilai jaminan adalah besarnya perkiraan nilai barang yang digunakan sebagai jaminan atas uang
pinjaman. |
Nilai Konstruksi | Nilai konstruksi adalah pekerjaan yang telah diselesaikan secara fisik oleh pihak pemborong
berdasarkan surat perjanjian atau surat perintah kerja antara pemilik dengan kontraktor dalam jangka
waktu tertentu. |
Nilai Kontrak | Nilai kontrak adalah nilai pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak pemborong berdasarkan surat
perjanjian, surat perintah kerja antara pihak pemberi pekerjaan (pihak I) dengan penerima pekerjaan
(pihak II) dalam jangka waktu tertentu dan jumlah biaya tertentu. Proyek yang dikerjakan
dibedakan menjadi empat menurut pelaksanaannya. |
Nilai Kontrak Pembiayaan Konsumen | Nilai kontrak pembiayaan konsumen adalah nilai pembiayaan atas barang-barang konsumsi
ditambah dengan nilai bunga selama periode kontrak. |
Nilai Kontrak Sewa Guna Usaha | Nilai kontrak sewa guna usaha adalah nilai pembiayaan suatu barang modal yang
disewagunausahakan ditambah dengan besarnya bunga selama periode kontrak. |
Nilai Pekerjaan | Nilai pekerjaan yang diselesaikan adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pekerjaan suatu
proyek/pekerjaan termasuk keuntungan perusahaan selama periode waktu survei. |
Nilai Pembiayaan Anjak Piutang | Nilai pembiayaan anjak piutang adalah nilai pembelian piutang yang telah disetujui kedua belah
pihak antara klien dan perusahaan factoring yang dinyatakan dalam suatu perjanjian kontrak. Nilai
pembiayaan umumnya lebih kecil dari nilai piutang yang dialihkan, karena diperhitungkan faktor
bunga dan risiko kelancaran pembayaran. |