Pelayaran Luar Negeri | Pelayaran luar negeri adalah kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara
tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan
semua jenis kapal. |
Pelayaran Antarpulau | Pelayaran antarpulau adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan pelayaran antarpelabuhan
di Indonesia. |
Pelayanan Surat Ekspres | Pelayanan surat ekspres adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) secara ekspres ke luar negeri
dengan angkutan udara. Tersedia jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan. |
Pelanggan Telepon
| Pelanggan Telepon adalah seseorang atau institusi yang menjadi pelanggan layanan telepon. Jika seseorang atau sebuah institusi berlangganan dua sambungan telepon, dianggap sebagai dua pelanggan. |
Pelanggan berbayar (Subscriber) | Pelanggan berbayar (Subscriber)adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak. |
Pelabuhan yang Tidak Diusahakan | Pelabuhan yang tidak diusahakan adalah pelabuhan laut yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis
Kepelabuhanan Kanwil Departemen Perhubungan yang pembinaannya dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut. Sedangkan tugas dan fungsinya sama dengan pelabuhan yang
diusahakan, tetapi fasilitas yang dimiliki belum selengkap pelabuhan yang diusahakan. |
Pelabuhan yang Diusahakan | Pelabuhan yang diusahakan adalah pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia, untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan bagi kapal yang
memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain. |
Pelabuhan Umum | Pelabuhan Umum adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
|
Pelabuhan Strategis | Pelabuhan strategis adalah pelabuhan yang dianggap telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas
modern, di antaranya fasilitas untuk pelayaran angkutan peti kemas, barang curah, barang umum
dan penumpang, serta mempunyai kepadatan pergerakan kapal. |
Pelabuhan Muat/Pelabuhan Ekspor | Pelabuhan di mana surat izin muat (terhadap barang yang akan diberangkatkan dari pelabuhan
tersebut), dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan
seperlunya. |