Perdagangan Internasional | Perdagangan internasional adalah perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh penduduk suatu
negara dengan penduduk negara lain. Perdagangan internasional terdiri dari ekspor dan impor. |
Performed Seat-Km | Performed Seat-Km adalah hasil perkalian antara jumlah tempat duduk yang tersedia dengan jarak penerbangan (Km) dari tiap-tiap penerbangan selama periode waktu tertentu. |
Performed Total-Km | Performed Total-Km adalah jumlah perkalian berat barang (ton) dengan jarak (Km)dari tiap-tiap penerbangan selama periode waktu tertentu (satu tahun)
|
Perkebunan | Perkebunan adalah lahan yang memiliki status legal untuk dibuat perkebunan tanaman secara komersil pada lahan tersebut, berdasarkan pada undang-undang yang dijamin oleh pemerintah. Dengan kata lain, seperti perkebunan tanaman pribadi yang tidak mempunyai hak untuk mengeksploitasi dengan mempertimbangkan perkebunan rakyat. Komoditas yang dihasilkan adalah karet, kelapa sawit, kopi, kakao, teh, kina, tebu, tembakau dan rosela. data yang dikumpulkan terdiri dari produksi, lahan dan persediaan komoditas.
|
Perkebunan Besar | Perkebunan besar adalah usaha perkebunan yang dilakukan oleh badan usaha atau badan hukum di
atas tanah negara yang mendapat izin usaha dari instansi yang berwenang. Di luar batasan tersebut
merupakan perkebunan rakyat. |
Perkiraan Neraca Pembayaran | Perkiraan neraca pembayaran merupakan suatu daftar ringkasan tentang transaksi-transaksi suatu negara yang meliputi pembayaran atau penerimaan dalam bentuk valuta asing. |
Pertambangan | Pertambangan adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan dan persiapan untuk pengolahan
lanjutan dari benda padat, benda cair, dan gas. Pertambangan dapat dilakukan di atas permukaan
bumi (tambang terbuka) maupun di bawah tanah (tambang dalam) termasuk penggalian, pengerukan,
dan penyedotan dengan tujuan mengambil benda padat, cair atau gas yang ada di dalamnya. Hasil
kegiatan ini antara lain, minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas dan perak, dan bijih mangan. |
Perusahaan
| Perusahaan adalah suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab atas resiko usaha. Badan usaha perusahaan konstruksi dapat berbentuk PT, CV, Firma, PT (Persero), Perusahaan Umum atau Perusahaan Jawatan.
|
Perusahaan atau Usaha Industri
| Perusahaan atau Usaha Industri adalah suatu unit (kesatuan) usaha yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan barang atau jasa terletak pada suatu bangunan atau lokasi tertentu, dan mempunyai catatan administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya serta ada seorang atau lebih yang bertangggung jawab atas usaha tersebut.
|
Perusahaan Daerah | Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya milik Pemerintah
Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). |