Penggolongan Industri Pengolahan | Industri Pengolahan digolongkan menjadi empat kategori berdasarkan jumlah orang yang terlibat tanpa memperhatikan penggunaan tenaga mesin sebagaimana nilai kapital yang dimiliki oleh industri tertentu.
Empat kategori tersebut adalah:
- Besar : 100 dan lebih pekerja
- Sedang : 20 - 99 pekerja
- Kecil : 5 - 19 pekerja
- Rumah Tangga : 1 - 4 pekerja
|
Penggunaan Bahan Baku | Penggunaan bahan baku adalah semua bahan baku yang digunakan oleh perusahaan, baik yang
berasal dari milik sendiri maupun hasil pembelian dari pihak lain. |
Pengirim Barang | Pengirim barang adalah badan hukum Indonesia yang memberikan jasa kepada pemilik barang
untuk mengurusi pengiriman barang dari pemilik barang melalui perusahaan pelayaran. |
Pengolahan/Pemurnian/Pengilangan | adalah suatu pekerjaan memurnikan/meninggikan kadar bahan galian dengan jalan memisahkan mineral berharga dan yang tidak berharga, kemudian membuang mineral yang tidak berharga tersebut (dapat dilakukan dengan cara kimia).
|
Penjualan Barang Sitaan | Penjualan barang sitaan adalah nilai penjualan barang sitaan yang terjadi karena kemacetan
pembayaran angsuran. |
Petroleum Coke | Petroleum coke adalah sisa padat terdiri dari karbon yang diperoleh dari penyulingan minyak bumi
yang lebih berat, digunakan terutama pada proses metalurgi. Di sini tidak termasuk sisa padat yang
didapat dari kombinasi batubara. |
Penutupan Dwi Guna | Penutupan dwi guna adalah merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mengandung unsur
tabungan dan perlindungan. Bila tertanggung meninggal dalam masa kontrak, ahli warisnya akan
memperoleh uang pertanggungan sesuai dengan yang ditetapkan ketika polis ditutup. Bila
tertanggung masih hidup hingga masa kontrak berakhir, maka ia akan memperoleh benefit sebesar
uang pertanggungan. |
Penutupan Eka Guna | Penutupan eka guna adalah merupakan suatu bentuk pertanggungan yang mempunyai jangka waktu
tertentu. Bilamana jangka waktu telah habis sedangkan tertanggung masih hidup maka tertanggung
tidak bisa menarik uangnya kembali. |
Penutupan Engineering All Risk/Construction All Risk | Penutupan Engineering All Risk (EAR)/Construction All Risk (CAR) adalah pertanggungan yang
menjamin kerugian/kerusakan atas mesin-mesin dan konstruksi. |
Penutupan Kecelakaan Diri | Penutupan kecelakaan diri adalah pertanggungan yang memberikan jaminan kepada seseorang
bahwa ia atau ahli warisnya akan memperoleh santunan sebagai kompensasi dari suatu kerugian
yang dideritanya, yang diakibatkan oleh suatu kecelakaan. |