Pelabuhan yang Diusahakan | Pelabuhan yang diusahakan adalah pelabuhan laut yang diselenggarakan oleh PT (Persero)
Pelabuhan Indonesia, untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan bagi kapal yang
memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang dan lain-lain. |
Pelanggan berbayar (Subscriber) | Pelanggan berbayar (Subscriber)adalah perseorangan, badan hukum, instansi pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan kontrak. |
Pelanggan Telepon
| Pelanggan Telepon adalah seseorang atau institusi yang menjadi pelanggan layanan telepon. Jika seseorang atau sebuah institusi berlangganan dua sambungan telepon, dianggap sebagai dua pelanggan. |
Pelayanan Surat Ekspres | Pelayanan surat ekspres adalah pengiriman surat (termasuk dokumen) secara ekspres ke luar negeri
dengan angkutan udara. Tersedia jaminan ganti rugi atas keterlambatan atau kehilangan. |
Pelayaran Antarpulau | Pelayaran antarpulau adalah perusahaan/usaha yang melakukan kegiatan pelayaran antarpelabuhan
di Indonesia. |
Pelayaran Luar Negeri | Pelayaran luar negeri adalah kegiatan angkutan laut ke atau dari luar negeri yang dilakukan secara
tetap dan teratur dan atau dengan pelayaran tidak tetap dan tidak teratur dengan menggunakan
semua jenis kapal. |
Pembelian Barang Modal yang Tak Berwujud | Yang dimaksud di sini adalah pembelian barang modal, seperti hak pengusahaan sumber alam, areal
perikanan, konsesi, hak paten, dan merk dagang. Transaksi yang dicatat adalah transaksi neto, yaitu
pembelian dikurangi penjualan. Akan tetapi, data mengenai pembelian dan penjualan barang modal
tak berwujud ini tidak terpisah dari pengeluaran pembangunan lainnya sehingga di dalam neraca
angkanya tergabung di dalam pembentukan modal tetap bruto. |
Pembelian Tanah | Pemerintah sering melakukan transaksi jual beli tanah baik jual beli antarpemerintah maupun jual
beli dengan swasta; misalnya, pemerintah memerlukan tanah untuk keperluan pangkalan militer,
untuk daerah pemukiman, atau untuk pembangunan industri. Pengeluaran ini seharusnya dipisahkan
dari pembentukan modal tetap bruto karena menyangkut barang modal yang tidak dapat
direproduksikan. Akan tetapi, karena datanya tergabung dengan belanja pembangunan, dan tidak
dapat dipisahkan, maka dalam perhitungan, nilainya masih tergabung dalam pembentukan modal
tetap bruto. Apabila datanya memungkinkan, maka transaksi yang akan dicatat di sini adalah
transaksi neto. |
Pendapatan | meliputi upah dan gaji atas jam kerja atau pekerjaan yang telah diselesaikan, upah lembur, semua bonus dan tunjangan, perhitungan waktu-waktu tidak bekerja, bonus yang dibayarkan tidak teratur, penghargaan; dan nilai pembayaran sejenisnya. Terdapat dua komponen, yaitu:
1.untuk jam kerja biasa atau untuk pekrjaan yang telah diselesaikan, dan
2.untuk lembur
Semua komponen pendapatan lainnya dikumpulkan secara agregat.
|
Pembentukan Modal Tetap Bruto | Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) adalah pengeluaran untuk barang modal yang
mempunyai umur pemakaian lebih dari satu tahun dan tidak merupakan barang konsumsi. PMTB
mencakup bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal, bangunan lain seperti jalan dan
bandara, serta mesin dan peralatan. Pengeluaran barang modal untuk keperluan militer tidak
dicakup dalam rincian ini tetapi digolongkan sebagai konsumsi pemerintah. |