KELOMPOK TANI MUDA WONOSOBO SUKSES BETERNAK DOMBA HINGGA 250 EKOR
Miftah Farit, seorang pemuda dari Wonosobo, Jawa Tengah bersama teman kelompok taninya sukses beternak domba. Kurang lebih ada 250 domba dari berbagai jenis yang dikelola kelompok tani muda yang tergabung dalam Young Farm Wulungsari ini. Dalam Sensus Pertanian 2023, kegiatan yang dilakukan Miftah bersama kelompoknya ini termasuk Usaha Pertanian Lainnya (UTL).
Lalu, apa sih perbedaan UPB, UTL, dan UTP?
Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota. UPB pada umumnya perusahaan besar yang bergerak di bidang pertanian.
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.
UTL dapat berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya yang mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.
Usaha Pertanian Perorangan (UTP) merupakan unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.
UTP adalah petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.