Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah berkesempatan membuka pelatihan Petugas UPB-UTL Sensus Pertanian 2023, Senin (22/05) di Grand Edge Hotel Semarang. Di saat yang bersamaan di seluruh BPS Kabupaten/Kota di Jawa Tengah juga menyelenggarakan Pelatihan Petugas UTP Sensus Pertanian 2023.
Lalu, apa sih perbedaan UPB, UTL, dan UTP?
Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota. UPB pada umumnya perusahaan besar yang bergerak dibidang pertanian.
Usaha Pertanian Lainnya (UTL) adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.
UTL dapat berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya yang mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.
Usaha Pertanian Perorangan (UTP) merupakan unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.
UTP adalah petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.
#menujuST2023
#SensusPertanian
#SensusPertanian2023
#JatengGayeng
#BPSProvJateng