Nilai Tukar Petani Jawa Tengah Agustus 2015 sebesar 99,83 naik sebesar 0,85 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : http://s.bps.go.id/skdjateng2025

Antrian online layanan pada Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Jawa Tengah melalui: https://s.id/antrianonlinebpsjateng

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Nilai Tukar Petani Jawa Tengah Agustus 2015 sebesar 99,83 naik sebesar 0,85 persen

Nilai Tukar Petani Jawa Tengah Agustus 2015 sebesar 99,83 naik sebesar 0,85 persenUnduh Berita Resmi Statistik
Tanggal Rilis : 1 September 2015
Ukuran File : 0.56 MB

Abstraksi

Nilai Tukar Petani (NTP) Jawa Tengah bulan Agustus 2015 mengalami kenaikan 0,85 persen, yaitu dari posisi 98,99 menjadi 99,83.  Hal ini disebabkan karena perubahan indeks harga yang diterima petani (It)  lebih tinggi  dari pada perubahan  indeks harga yang dibayar petani (Ib). It mengalami kenaikan 1,20 persen, dari posisi 118,48 pada bulan Juli 2015 menjadi 119,90 pada bulan Agustus 2015. Sementara Ib mengalami kenaikan  0,35  persen, dari posisi 119,69  menjadi 120,10
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (BPS-Statistics Jawa Tengah Province)Jl.Pahlawan No. 6 Telp. 024 - 8412802

8412804

8412805 Fax. 024 - 8311195 e-mail : jateng@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik