Penguatan Kualitas Data Melalui Pelatihan SPUNP 2026 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2026 melalui tautan : https://skd.bps.go.id/skd/s/3300

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Data BPS silakan melalui e-mail : [email protected], Whatsapp (chat only) : 0815 6770 1212, dan silastik.bps.go.id

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

Penguatan Kualitas Data Melalui Pelatihan SPUNP 2026

Penguatan Kualitas Data Melalui Pelatihan SPUNP 2026

Penguatan Kualitas Data Melalui Pelatihan SPUNP 2026

12 Maret 2026 | Kegiatan Statistik


Berita Versi Audio

Semarang, jateng.bps.go.id - 
BPS Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Petugas Survei Pola Usaha Non Pertanian (SPUNP) 2026 yang dilaksanakan secara daring selama dua hari,, pada 12-13 Maret 2026. Kegiatan ini dibuka dengan arahan dari Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Dr. Ali Said, M.A., yang menekankan pentingnya kesiapan petugas dalam memahami konsep, definisi, serta metodologi survei sebelum turun ke lapangan. SPUNP merupakan survei penting yang menghasilkan indeks triwulanan nilai produksi atau pendapatan usaha, serta memberikan gambaran perkembangan usaha non pertanian. Data yang dihasilkan akan menjadi salah satu sumber pendukung dalam penyusunan PDB/PDRB Triwulanan pada beberapa kategori lapangan usaha. Melalui pelatihan ini, para petugas diharapkan mampu melakukan pencacahan secara teliti, menggunakan teknik wawancara yang tepat, serta memastikan kualitas data yang dikumpulkan agar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (BPS-Statistics Jawa Tengah Province)Jl.Pahlawan No. 6 Telp. 024 - 8412802

8412804

8412805 Fax. 024 - 8311195 e-mail : [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik