Palembang - "Kalau bukan kita, siapa lagi?" seru Endang Tri
Wahyuningsih, Kepala BPS Provinsi Sumatra Selatan kepada sekitar 300
Kepala Seksi Statistik Pertanian BPS Provinsi dan Kepala Seksi Statistik
Produksi BPS Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Sumatra yang hadir pada
kegiatan Pemantapan Statistik Pertanian dan Program Nasional Ketahanan
Pangan di Hotel The Zuri, Palembang, Sumatera Selatan, (23/10). Kegiatan
ini merupakan lanjutan dari gelombang I kegiatan Pemantapan Statistik
Pertanian yang dihadiri seluruh jajaran statistik pertanian Non-Jawa dan
Sumatra yang telah usai digelar pada 15-19 Oktober 2018 di Makassar.
Kegiatan berlangsung meriah dengan persembahan Tari Tanggai dan Kesenian
Dul Muluk yang ditampilkan oleh jajaran pegawai BPS Provinsi Sumatra
Selatan.
Direktur Statistik Tanaman Pangan, Holtikultura, dan
Perkebunan BPS, Hermanto mengungkapkan kebanggaannya akan data produksi
yang dikumpulkan. "Saya sampaikan apresiasi bagi seluruh jajaran petugas
statistik dari satuan unit terkecil. Keringat kerja keras itu akan
diingat dalam pembangunan pangan nasional di masa depan," jelasnya.
Hermanto sekaligus menyampaikan apresiasi tinggi Presiden yang diwakili
Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam rapat terbatas yang dihadiri Kepala BPS
RI, Senin (22/10). Acara dibuka oleh Herman Deru, Gubernur Sumatra
Selatan. "Data itu harus menjadi pegangan. Menjadi kompas dan GPS untuk
menentukan posisi pembangunan. Sampaikan salam saya untuk seluruh bupati
dan gubernur kalau jadi pemimpin itu jangan terlalu mendengar masukkan
politis dan masukan dukun," ujarnya.
Gubernur yang baru dilantik
ini juga berharap ada jalinan sinergi yang lebih profesional antara BPS
dan Pemerintah Provinsi Sumsel karena data BPS dibutuhkan untuk
mendukung kebijakan-kebijakan yang dibuat.
Pada kesempatan itu juga,
BPS Provinsi Jawa Timur diberi penghargaan sebagai BPS provinsi
berkinerja terbaik I untuk kegiatan statistik pertanian tahun 2018 di
area Jawa dan Sumatra. Sementara BPS Provinsi Bengkulu dan BPS Provinsi
Jawa Tengah meraih posisi 2 dan 3.