Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 30 Mei 2024 • Statistik Lain
.custom-audio::-webkit-media-controls-time-remaining-display {display: none;} .custom-audio::-webkit-media-controls-current-time-display {display: none;} .custom-audio::-webkit-media-controls-enclosure {width: auto !important;} Berita Versi Audio Berdasarkan Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, produsen data perlu melakukan identifikasi kegiatan statistik, menyampaikan rekomendasi statistik sektoral ke BPS, dan melaporkan implementasi kegiatan melalui pelaporan metadata statistik sektoral. Untuk itu, pembinaan statistik sektoral terus dilakukan guna mengawal proses bisnis dan kualitas data yang dihasilkan oleh produsen data. BPS Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan internalisasi untuk meningkatkan kompetensi tim pembina statistik sektoral pada Kamis, 30 Mei 2024 di Aula BPS Provinsi Jawa Tengah. Acara ini dihadiri oleh tim pembina statistik sektoral BPS Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Tengah selaku walidata. Kegiatan ini sekaligus sebagai persiapan pelaksanaan FGD Statistik Sektoral yang nantinya dilanjutkan dengan audiensi/pendampingan ke OPD/Instansi di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
Kantor BPS Provinsi Jawa Tengah
(Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah)
Jln. Pahlawan No. 6, Semarang 50241
T. (024) 8412802, 8412804, 8412805
F. (024) 8311195
e-mail : jateng@bps.go.id
Website: ppid.bps.go.id