TPK Hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Agustus 2021 sebesar 20,11 persen. - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : s.bps.go.id/skdjateng2024

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan Statistik Fast Response (LATIFA) WA 0815-6770-1212, email jateng@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, zoom meeting dengan perjanjian, dan akses ke pst.bps.go.id

TPK Hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Agustus 2021 sebesar 20,11 persen.

Tanggal Rilis : 1 Oktober 2021
Ukuran File : 1.48 MB

Abstraksi


  • Selama Agustus 2021 tidak ada wisman yang berkunjung ke Jawa Tengah baik yang melalui pintu masuk Bandara Adi Sumarmo maupun yang melalui pintu masuk Bandara Ahmad Yani.
  • Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 20,11 persen, mengalami kenaikan sebesar 4,89 poin dibanding TPK bulan Juli 2021 yang tercatat sebesar 15,22 persen. Bila dibanding periode yang sama di tahun 2020 untuk TPK Agustus 2021 mengalami penurunan sebesar 8,81 poin.
  • Rata-rata Lama Menginap (RLM) tamu hotel bintang pada bulan Agustus 2021 tercatat sebesar 1,36 malam, mengalami penurunan sebesar 0,12 poin dibanding bulan Juli 2021 yang tercatat sebesar 1,48 malam.


Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (Statistics of Jawa Tengah Province)Jl.Pahlawan No. 6 Telp. 024 - 8412802

8412804

8412805 Fax. 024 - 8311195 e-mail : jateng@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik