TPK Hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Desember 2020 sebesar 35,69 persen - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : s.bps.go.id/skdjateng2024

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan Statistik Fast Response (LATIFA) WA 0815-6770-1212, email jateng@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, zoom meeting dengan perjanjian, dan akses ke pst.bps.go.id

TPK Hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Desember 2020 sebesar 35,69 persen

Tanggal Rilis : 1 Februari 2021
Ukuran File : 0.86 MB

Abstraksi

Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Jawa Tengah pada bulan Desember 2020 tercatat sebesar 35,69 persen, mengalami penurunan sebesar 2,19 poin dibanding TPK bulan November yang tercatat sebesar 37,89 persen. Bila dibanding Desember 2019 maka TPK Desember 2020 juga mengalami penurunan sebesar 17,59 poin.

TPK  bulan Desember 2020 tertinggi tercatat pada hotel bintang 5 yaitu sebesar 41,92 persen dan terendah pada hotel bintang 1 sebesar 23,49 persen.

Rata-rata Lama Menginap (RLM) tamu hotel bintang pada bulan Desember 2020 tercatat sebesar 1,26 malam, mengalami penurunan dibanding bulan November yang juga tercatat sebesar 1,33 malam.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (Statistics of Jawa Tengah Province)Jl.Pahlawan No. 6 Telp. 024 - 8412802

8412804

8412805 Fax. 024 - 8311195 e-mail : jateng@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik