Semarang, jateng.bps.go.id – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Pelatihan Pendataan Satuan Harga Barang dan Jasa (SHBJ) dan Satuan Standar Biaya (SSB) Tahun 2026 pada Jumat, 18 September 2026 di BPS Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Penanggung Jawab Tim Perencanaan BPS Provinsi Jawa Tengah, Ika Budi Ambaryanti.
Pelatihan ini merupakan tahapan persiapan sebelum pelaksanaan pendataan SHBJ dan SSB Tahun 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi petugas mengenai konsep, definisi, cakupan, serta tata cara pelaksanaan pendataan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Selain itu, pendataan ini bertujuan menyediakan data harga barang dan jasa yang diperlukan oleh Kementerian Keuangan sebagai salah satu bahan dalam penyusunan Standar Biaya Masukan (SBM).
Pendataan SHBJ dan SSB Tahun 2026 akan dilaksanakan pada tanggal 5–30 Oktober 2026. Data yang dihasilkan diharapkan dapat memberikan informasi mengenai harga barang dan jasa serta standar biaya yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat mendukung kebutuhan pemerintah dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Dalam pelaksanaannya, pendataan melibatkan empat orang Mitra Statistik dari BPS Kota Semarang sebagai petugas pendataan serta tiga orang pengawas dari BPS Provinsi Jawa Tengah. Petugas pendataan akan melakukan pengumpulan data sesuai dengan instrumen dan pedoman yang telah ditentukan, sementara pengawas bertugas melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pendataan berjalan sesuai ketentuan serta menjaga kualitas data yang dihasilkan.
Melalui pelatihan ini, seluruh petugas diharapkan memiliki pemahaman yang seragam mengenai mekanisme pendataan sehingga dapat melaksanakan tugas secara efektif dan menghasilkan data yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kegiatan pelatihan diisi dengan penyampaian materi teknis, pembahasan instrumen pendataan, pengenalan dan praktik penggunaan aplikasi FASIH berbasis Computer-Assisted Personal Interviewing (CAPI) untuk pencatatan dan penginputan hasil pendataan, serta diskusi dan tanya jawab. Pembekalan ini diharapkan dapat mempersiapkan petugas dalam melaksanakan pendataan SHBJ dan SSB di lapangan sesuai dengan pedoman dan jadwal yang telah ditetapkan.