Semarang, jateng.bps.go.id - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) mendapat perhatian dan pengawasan dari Komite IV DPD RI Provinsi Jawa Tengah melalui Rapat Kerja Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang difokuskan pada SE2026. Kegiatan dipimpin oleh Anggota Komite IV DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Casytha A. Kathmandu, S.E., M.Fin., yang memberikan arahan, masukan, serta dukungan terhadap pelaksanaan SE2026 agar berjalan optimal dan mampu menghasilkan data yang menggambarkan kondisi perekonomian daerah. Kegiatan juga dihadiri BPS Provinsi Jawa Tengah dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan dan aspirasi secara langsung. Kegiatan berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Jumat, 31 Juli 2026.
Dalam keynote speech, Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah Dr. Ali Said, M.A. menyampaikan bahwa SE2026 dirancang untuk menangkap perubahan struktur ekonomi Indonesia, termasuk perkembangan ekonomi digital, ekonomi kreatif, dan ekonomi lingkungan. Pendataan diarahkan untuk menjangkau seluruh aktivitas ekonomi, mulai dari UMKM hingga usaha besar, termasuk usaha rumah tangga, usaha musiman, usaha berpindah, serta usaha yang beroperasi secara daring maupun kombinasi daring dan luring. Untuk menjaga cakupan dan kualitas data, BPS menerapkan penyisiran wilayah secara menyeluruh, pemeriksaan berlapis, validasi sistem, serta supervisi lapangan.
Ali Said juga menegaskan pentingnya kepercayaan responden dan kerahasiaan data dalam pelaksanaan SE2026. Data yang dikumpulkan BPS digunakan untuk kepentingan statistik dan dilindungi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dari sisi kualitas, pengendalian dilakukan sejak sebelum, selama, hingga setelah pendataan melalui pelatihan petugas, supervisi berjenjang, pemeriksaan kelengkapan, validasi otomatis, evaluasi rutin, pengecekan anomali data, serta penerapan Quality Gate pada setiap tahapan kegiatan.
Hasil SE2026 diharapkan tidak berhenti sebagai publikasi statistik, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai fondasi perencanaan dan evaluasi pembangunan, termasuk penyusunan RPJPD dan RPJMD, pengembangan UMKM, kebijakan investasi, pengembangan kawasan industri, penguatan ekonomi kreatif, serta evaluasi transformasi ekonomi daerah. Melalui dukungan DPD RI, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, SE2026 diharapkan menghasilkan data yang akurat, lengkap, dan berkualitas untuk mendukung kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.