DPD RI Kawal Pelaksanaan SE2026, BPS Jateng Tekankan Data Berkualitas untuk Kebijakan Tepat - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) 2026 melalui tautan : https://skd.bps.go.id/skd/s/3300

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Data BPS silakan melalui e-mail : [email protected], Whatsapp (chat only) : 0815 6770 1212, dan silastik.bps.go.id

Beranda

Produk - Berita dan Siaran Pers

DPD RI Kawal Pelaksanaan SE2026, BPS Jateng Tekankan Data Berkualitas untuk Kebijakan Tepat

DPD RI Kawal Pelaksanaan SE2026, BPS Jateng Tekankan Data Berkualitas untuk Kebijakan Tepat

DPD RI Kawal Pelaksanaan SE2026, BPS Jateng Tekankan Data Berkualitas untuk Kebijakan Tepat

31 Juli 2026 | Kegiatan Statistik


Berita Versi Audio

Semarang, jateng.bps.go.id - Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) mendapat perhatian dan pengawasan dari Komite IV DPD RI Provinsi Jawa Tengah melalui Rapat Kerja Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang difokuskan pada SE2026. Kegiatan dipimpin oleh Anggota Komite IV DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Casytha A. Kathmandu, S.E., M.Fin., yang memberikan arahan, masukan, serta dukungan terhadap pelaksanaan SE2026 agar berjalan optimal dan mampu menghasilkan data yang menggambarkan kondisi perekonomian daerah. Kegiatan juga dihadiri BPS Provinsi Jawa Tengah dan pelaku usaha sebagai bagian dari upaya menghimpun masukan dan aspirasi secara langsung. Kegiatan berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Tengah, Jumat, 31 Juli 2026.

Dalam keynote speech, Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah Dr. Ali Said, M.A. menyampaikan bahwa SE2026 dirancang untuk menangkap perubahan struktur ekonomi Indonesia, termasuk perkembangan ekonomi digital, ekonomi kreatif, dan ekonomi lingkungan. Pendataan diarahkan untuk menjangkau seluruh aktivitas ekonomi, mulai dari UMKM hingga usaha besar, termasuk usaha rumah tangga, usaha musiman, usaha berpindah, serta usaha yang beroperasi secara daring maupun kombinasi daring dan luring. Untuk menjaga cakupan dan kualitas data, BPS menerapkan penyisiran wilayah secara menyeluruh, pemeriksaan berlapis, validasi sistem, serta supervisi lapangan.

Ali Said juga menegaskan pentingnya kepercayaan responden dan kerahasiaan data dalam pelaksanaan SE2026. Data yang dikumpulkan BPS digunakan untuk kepentingan statistik dan dilindungi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Dari sisi kualitas, pengendalian dilakukan sejak sebelum, selama, hingga setelah pendataan melalui pelatihan petugas, supervisi berjenjang, pemeriksaan kelengkapan, validasi otomatis, evaluasi rutin, pengecekan anomali data, serta penerapan Quality Gate pada setiap tahapan kegiatan.

Hasil SE2026 diharapkan tidak berhenti sebagai publikasi statistik, tetapi dapat dimanfaatkan sebagai fondasi perencanaan dan evaluasi pembangunan, termasuk penyusunan RPJPD dan RPJMD, pengembangan UMKM, kebijakan investasi, pengembangan kawasan industri, penguatan ekonomi kreatif, serta evaluasi transformasi ekonomi daerah. Melalui dukungan DPD RI, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan, SE2026 diharapkan menghasilkan data yang akurat, lengkap, dan berkualitas untuk mendukung kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (BPS-Statistics Jawa Tengah Province)Jl.Pahlawan No. 6 Telp. 024 - 8412802

8412804

8412805 Fax. 024 - 8311195 e-mail : [email protected]

logo_footer

Government Public Relation

Sumber dari Kementerian Komunikasi dan Digital

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik