Mitigasi Jawa Tengah pasca Penerapan Tarif Impor oleh Pemerintah Amerika Serikat - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah

Antrian online layanan pada Pelayanan Statistik Terpadu BPS Provinsi Jawa Tengah melalui: https://s.id/antrianonlinebpsjateng

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan Statistik Fast Response (LATIFA) WA 0815-6770-1212, email jateng@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, zoom meeting dengan perjanjian, dan akses ke pst.bps.go.id

Mitigasi Jawa Tengah pasca Penerapan Tarif Impor oleh Pemerintah Amerika Serikat

Mitigasi Jawa Tengah pasca Penerapan Tarif Impor oleh Pemerintah Amerika Serikat

9 April 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


SEMARANG, jateng.bps.go.id - Plt. Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Endang Tri Wahyuningsih hadir dalam Rapat Koordinasi terkait Upaya Mitigasi Jawa Tengah pasca Penerapan Tarif Impor oleh Pemerintah Amerika Serikat yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Provinsi Jawa Tengah, Sujarwanto Dwiatmoko. 

Kegiatan yang berlangsung Rabu, 9 April 2025 ini bertempat di Gedung A Kantor Gubernur Jawa Tengah lantai 4. 

Hadir dan memberikan ulasan serta masukan perwakilan OPD, Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah, akademisi, Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia dan  Gabungan Importir Nasional.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (Statistics of Jawa Tengah Province)Jl.Pahlawan No. 6 Telp. 024 - 8412802

8412804

8412805 Fax. 024 - 8311195 e-mail : jateng@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik