SEMARANG, jateng.bps.go.id - BPS Provinsi Jawa Tengah berupaya untuk menjadi badan publik yang mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. BPS sebagai penyedia data statistik dasar yang menghasilkan indikator-indikator strategis dan menyajikan analisis data statistik selalu berusaha menjaga agar publisitas yang dihasilkan akurat dan memotret kondisi yang sebenarnya.
Dalam rangka mencegah adanya informasi hoax, BPS Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan
Sosialisasi Anti Hoax BPS Provinsi Jawa Tengah dengan tema Saring Sebelum Sharing, Data Akurat Informasi Tepat, pada Senin, 12 Agustus 2024 di Aula Lantai 5 BPS Provinsi Jawa Tengah. Materi disampaikan oleh narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah, Danang Tri Hermawan.
Dalam paparannya, Danang menyampaikan tentang definisi hoax, ciri-ciri hoax, tips melawan hoax, kiat menghadapi orang yang menyebarkan hoax, serta UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kegiatan berjalan secara interaktif, dengan adanya diskusi terhadap beberapa pertanyaan dari pegawai BPS Provinsi Jawa Tengah. (HUMAS