29 Januari 2024 | Kegiatan Statistik Lainnya
SEMARANG, jateng.bps.go.id - Awal tahun 2024 merupakan periode yang tepat, iklim yang baik bagi seluruh pegawai di lingkungan Badan Pusat Statistik, khususnya BPS Provinsi Jawa Tengah, untuk memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kepala BPS Kabupaten Kota se-Jawa Tengah, Senin 29 Januari 2024 telah menandatangani Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas di hadapan Kepala BPS Provinsi Jawa Tengah, Dadang Hardiwan.
Penandatanganan perjanjian kinerja merupakan amanat Peraturan Presiden No 29 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini mewajibkan para pemangku kewajiban untuk membuat perencanaan dan proyeksi terhadap capaian-capaian kinerja yang ingin diwujudkan dalam satu tahun ke depan.
Dalam arahannya, Dadang menyampaikan bahwa perjanjian kinerja ini bukan hanya bersifat administratif, tetapi diharapkan dapat mengarah pada manajerial yang memiliki efek ke bawah dan ke samping dalam organisasi tersebut. Dengan begitu, penandatanganan perjanjian kinerja dapat mendorong perbaikan struktur organisasi yang kurang rapi, dan meminimalisir intervensi-intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Berita Terkait
RAPAT PEMBAHASAN PERJANJIAN KERJASAMA (PKS) BPS PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN FATISDA UNS
BPS Terjunkan Petugas untuk Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2024
Peningkatan Kerja Sama dengan ITESA
Laporan Program Kerja Magang Polstat STIS
Dialog Interaktif “Kerja Nyata Dengan Data”
Pemetaan Dan Pemutakhiran Muatan Wilayah Kerja Statistik
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (Statistics of Jawa Tengah Province)Jl.Pahlawan No. 6 Telp. 024 - 8412802
8412804
8412805 Fax. 024 - 8311195 e-mail : jateng@bps.go.id
Tentang Kami