Petani Muda Wonosobo Sukses Beternak Domba (Cakupan UTL di Sensus Pertanian 2023) - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : s.bps.go.id/skdjateng2024

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan Statistik Fast Response (LATIFA) WA 0815-6770-1212, email jateng@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, zoom meeting dengan perjanjian, dan akses ke pst.bps.go.id

Petani Muda Wonosobo Sukses Beternak Domba (Cakupan UTL di Sensus Pertanian 2023)

Petani Muda Wonosobo Sukses Beternak Domba (Cakupan UTL di Sensus Pertanian 2023)

3 Juni 2023 | Kegiatan Statistik


Berita Versi Audio

KELOMPOK TANI MUDA WONOSOBO SUKSES BETERNAK DOMBA HINGGA 250 EKOR

Miftah Farit, seorang pemuda dari Wonosobo, Jawa Tengah bersama teman kelompok taninya sukses beternak domba. Kurang lebih ada 250 domba dari berbagai jenis yang dikelola kelompok tani muda yang tergabung dalam Young Farm Wulungsari ini. Dalam Sensus Pertanian 2023, kegiatan yang dilakukan Miftah bersama kelompoknya ini termasuk Usaha Pertanian Lainnya (UTL).

Lalu, apa sih perbedaan UPB, UTL, dan UTP?

Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB) adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha di sektor pertanian yang bersifat tetap, terus-menerus yang didirikan dengan tujuan memperoleh laba yang pendirian perusahaannya dilindungi hukum atau izin dari instansi yang berwenang minimal pada tingkat kabupaten/kota. UPB pada umumnya perusahaan besar yang bergerak di bidang pertanian.

Usaha Pertanian Lainnya (UTL) adalah usaha pertanian oleh bukan perorangan maupun bukan perusahaan pertanian yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan, sosial/ekonomi/sumberdaya dan keakraban.

UTL dapat berupa kelompok tani, pondok pesantren, kantor pemerintah, dan sejenisnya yang mengelola usaha pertanian bersama pada satu lahan yang sama yang hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

Usaha Pertanian Perorangan (UTP) merupakan unit usaha pertanian yang dikelola oleh satu orang yang memiliki tanggung jawab teknis, yuridis, dan ekonomis untuk unit pertanian tersebut.

UTP adalah petani pada umumnya yang kita kenal yang mengusahakan pertanian di mana hasilnya sebagian atau seluruhnya untuk dijual atau ditukar.

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (Statistics of Jawa Tengah Province)Jl.Pahlawan No. 6 Telp. 024 - 8412802

8412804

8412805 Fax. 024 - 8311195 e-mail : bps3300@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik