Regsosek 2022: Jaga Komitmen, Perkuat Kolaborasi - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah

Sebagai upaya meningkatkan kualitas data dan pelayanan kami kepada Anda mohon mengisi Survei Kebutuhan Data (SKD) melalui link : s.bps.go.id/skdjateng2024

Anda bisa menyampaikan pengaduan layanan kepada kami disini atau  mengakses Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) disini

Layanan Online Pelayanan Statistik Terpadu dapat melalui Layanan Statistik Fast Response (LATIFA) WA 0815-6770-1212, email jateng@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, zoom meeting dengan perjanjian, dan akses ke pst.bps.go.id

Regsosek 2022: Jaga Komitmen, Perkuat Kolaborasi

Regsosek 2022: Jaga Komitmen, Perkuat Kolaborasi

5 September 2022 | Kegiatan Statistik


Berita Versi Audio

Pemerintah memerlukan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh agar tepat sasaran. Pada Oktober-November 2022, BPS akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang juga melibatkan beberapa K/L. Penyamaan cara pandang dan langkah dilakukan dalam Rapat Teknis Pendataan Awal Regsosek 2022 di Bekasi (5/9).

"Regsosek adalah bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Sistem perlindungan sosial perlu perbaikan pelengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk kita," kata Pungky Sumadi, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/ Bappenas @bappenasri. Pungky memaparkan dari situlah titik awal Regsosek dibangun. "Tentunya tidak ada lagi K/L yang sangat tepat (melakukan pendataan awal Regsosek, red), mumpuni, berwibawa, dan berpengalaman, selain BPS kita tercinta," lanjut Pungky.

Kepala BPS, Margo Yuwono @margo_yuwono menjelaskan peran BPS dalam Regsosek. "BPS memiliki fungsi penetapan statistik dasar. Ada Inpres No 4/2022 dan arahan Presiden dalam Ratas 15 Februari 2022, sehingga background regulasinya sudah tepat (pendataan awal Regsosek, red) dilakukan oleh BPS," ujar Margo. Kepala BPS mengajak seluruh pegawai BPS untuk menjadikan kegiatan ini momentum meningkatkan peran sentral BPS dalam tata kelola statistik nasional untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.

Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk agar meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah.

Namun, Margo menekankan Regsosek bukanlah pekerjaan BPS semata. "Kita tidak bekerja sendiri. Kolaborasi menjadi kunci dalam keberhasilan pendataan awal Regsosek ini," tegasnya. Keterlibatan pemerintah pusat dan pemda (provinsi, kabupaten/kota, desa) sangat dibutuhkan. Margo juga berpesan kepada jajarannya untuk menciptakan awareness serta menyusun strategi khusus.

Repost from @bps_statistics
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (Statistics of Jawa Tengah Province)Jl.Pahlawan No. 6 Telp. 024 - 8412802

8412804

8412805 Fax. 024 - 8311195 e-mail : jateng@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik