Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.
AjukanDirilis pada 27 Mei 2024 • Statistik Lain
Berita Versi Audio Keterbukaan Informasi menjadi hal yang sangat penting untuk mewujudkan Good Governance dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap Badan Publik wajib untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPS Provinsi Jawa Tengah bertanggung jawab melaksanakan layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.BPS Provinsi Jawa Tengah punya cara berbeda untuk mengajak pegawai dalam mempelajari PPID. Acara dikemas dalam bentuk kuis yang berisi pertanyaan seputar PPID dan pengetahuan umum lainnya. Dengan kemasan tersebut, diharapkan pegawai memahami PPID secara lebih mengena tetapi tetap menyenangkan. Acara ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan knowledge sharing yang bertajuk Happy Monday Full of Fun pada Senin, 27 Mei 2024.
Kantor BPS Provinsi Jawa Tengah
(Kepala Bagian Umum Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah)
Jln. Pahlawan No. 6, Semarang 50241
T. (024) 8412802, 8412804, 8412805
F. (024) 8311195
e-mail : jateng@bps.go.id
Website: ppid.bps.go.id